Example 728x250
BantenTerkini

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

48
×

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241222 WA0033 scaled

TANGERANG – analisnews.co.id Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, yang diwakili oleh Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa, menghadiri acara pembukaan Taman Mangrove Festival 2024 pada Sabtu, 21 Desember 2024. Acara tersebut berlangsung di Ketapang Urban Aquaculture, Kampung Pelelangan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Festival yang digagas oleh PT. Nasional Expos Media ini resmi dimulai dengan dihadiri oleh sekitar 50 peserta. Kegiatan bertujuan untuk mempromosikan potensi ekowisata mangrove serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. Festival ini juga akan berlangsung hingga 5 Januari 2025 dengan berbagai kegiatan edukatif, budaya, dan wisata.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Rani Purbawa menyampaikan apresiasi Kapolresta Tangerang terhadap inisiatif penyelenggaraan festival ini. “Kapolresta Tangerang mendukung penuh upaya yang dilakukan untuk mengembangkan potensi wisata ekologi berbasis konservasi, seperti di kawasan Ketapang ini. Kegiatan ini juga penting dalam mendukung program pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Acara pembukaan juga dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Ansori; perwakilan Dispora Kabupaten Tangerang, Bapak Imam; dan Direktur Utama PT. Nasional Expos Media, Bapak Erik Bandi. Acara berjalan lancar dengan pengamanan dari Polresta Tangerang, serta dukungan penuh dari pemerintah setempat dan masyarakat.

Taman Mangrove Festival 2024 diharapkan menjadi agenda tahunan yang mampu menarik wisatawan sekaligus mendukung upaya konservasi lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.