Example 728x250
BeritaKaltengNasionalTerkini

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Aruk

42
×

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Aruk

Sebarkan artikel ini
IMG 20241222 WA0034

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Timpah melaksanakan kegiatan Pengecekan Lokasi Perkarangan yang dimanfaatkan milik warga Desa Aruk RT.03 Kec.Timpah Kab. Kapuas Prov.Kalteng. Minggu (22/12/2024) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan oleh PS Kanit Binmas Bripka Mulia Siahaan yang dimana Lahan tersebut milik pribadi Sdr. Agus Triyanto dengan luas Lahan kurang lebih 5000 M² yang dimanfaatkan untuk Pertanian Hortikultura Singkong dan Sayuran.
IMG 20241222 WA0033 1
“Polri mendukung penuh arahan pemerintah dengan melibatkan diri langsung dalam program ketahanan pangan yang diimplementasikan di berbagai wilayah. Kita melakukan pengecekan lahan pekarangan milik warga Desa di Kecamatan Timpah yang sudah memanfaatkannya dengan Perikanan. Kita juga mendorong warga Desa yang memiliki lahan pekarangan yang belum memanfaatkannya untuk tanaman bergizi dan ternak agar dimanfaatkan dengan baik. Kita juga menampung apa yang menjadi kendala seperti pupuk, bibit tanaman, pakan ternak, benih ikan, alsintan dan lain-lain dan akan kita sampaikan ke Dinas terkait,” ujar Kapolsek Timpah.
IMG 20241222 WA0031
“Kegiatan ini sejalan dengan visi Polri untuk tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ketahanan pangan. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan terinspirasi untuk melakukan hal serupa dalam memanfaatkan potensi lahan yang ada di sekitar mereka.” Tutup Sugeng. (MS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.