Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya Ilegal Loging dan Penebanggan Hutan di Kecamatan Kapuas Barat, Kab. Kapuas. Minggu (22/12/2024).
“Sosialisasi tidak hanya dilakukan didalam ruangan tertup, tetapi petugas juga melakukan diskusi. Kemudian tatap muka di rumah-rumah warga dan ditempat-tempat keramaian seperti di warung Kopi, ” kata Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E, melalui Aiptu Sudono.
Dikatakan Kapolsek, dalam kegiatan itu pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktek Ilegal Logging dan Penebangan Hutan secara liar.
Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut Kapolsek ikut serta menjelaskan kepada warga tentang Undang – Undang Ilegal Loging yang tercantum Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh tahun, dan di denda Paling banyak Rp.5.000.000.000,00. (Lima Miliar Rupiah).
Kapolsek juga berharap kepada warga, apabila ada mendapati adanya oknum – oknum yang mencoba untuk melakukan praktek Ilegal Logging atau penebangan hutan secara liar agar segera melaporkannya ke aparat Kepolisian. (Sdn)