Example 728x250
KaltengTerkini

Melalui Sosialisasi Saber Pungli, Cegah Terjadinya Pungutan Liar Di Kapuas Timur

44
×

Melalui Sosialisasi Saber Pungli, Cegah Terjadinya Pungutan Liar Di Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 22 at 14.21.12 1Kapuas Timur-Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas.

Sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan sesuai isi dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli kepada warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (22/12/2024) pukul 12.30 Wib.

WhatsApp Image 2024 12 22 at 14.21.13Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya satgas saber pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu mengimbau kepada warga Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan selalu memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas atau Polsek Kapuas Timur. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.