23
Januari
2026
Jumat - : WIB

Membongkar Jerat Sunyi: Child Grooming Aurelie Moeremans dan Paradigma Perlindungan Anak dalam Hukum Indonesia

alexbutar
alexbutar
Januari 20, 2026 8:08 pm pada News, TERKINI
Screenshot 2026 01 20 20 03 37 83 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

 

Analisnews.co.id,
Fenomena child grooming yang dialami Aurelie Moeremans dalam buku “Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth” memperlihatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik yang kasat mata. Justru, ia sering beroperasi melalui mekanisme manipulasi psikologis yang sistematis, halus, dan berkelanjutan. Pelaku tidak serta-merta melakukan tindakan eksploitasi, melainkan terlebih dahulu membangun relasi semu yang penuh dengan perhatian, hadiah, dan janji-janji, sehingga korban merasa aman dan percaya.
Proses grooming kemudian berkembang menjadi isolasi emosional, di mana korban diarahkan untuk menjaga rahasia dari orang tua atau lingkungan yang seharusnya melindungi. Normalisasi perilaku seksual diperkenalkan secara bertahap, hingga akhirnya eksploitasi terjadi ketika anak telah kehilangan daya kritis akibat manipulasi yang berkelanjutan. Kasus ini menunjukkan bahwa grooming adalah kejahatan yang beroperasi dalam ruang abu-abu antara kepercayaan dan pengkhianatan, menjadikan anak sebagai objek eksploitasi tanpa disadari.
Dalam perspektif hukum Indonesia, praktik grooming jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Norma konstitusi ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan mandat normatif yang mengikat negara untuk bertindak. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002) mempertegas mandat tersebut. Pasal 76D dan 76E melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak, sementara Pasal 82 memberikan ancaman pidana yang berat, yakni hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah menempatkan grooming sebagai kejahatan serius dengan konsekuensi pidana yang signifikan.
Selain itu, UU ITE memperluas cakupan perlindungan dengan menjerat pelaku grooming yang menggunakan media sosial atau platform digital sebagai sarana manipulasi. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) semakin mempertegas posisi hukum dengan memasukkan ketentuan pidana khusus terkait grooming dan eksploitasi seksual anak, sehingga memberikan landasan normatif yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam teori Kriminologi, kasus Aurelie Moeremans dapat dianalisis melalui kerangka Routine Activity Theory (Cohen & Felson, 1979), yang menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika pelaku bermotivasi bertemu dengan korban yang rentan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Aurelie menjadi target karena lemahnya pengawasan dan kurangnya mekanisme perlindungan di lingkungannya. Di sisi lain, Teori Perlindungan Hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan preventif melalui regulasi yang jelas, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum yang konsisten. Kasus Aurelie menunjukkan bahwa aspek preventif masih lemah, sehingga anak mudah terjerat dalam relasi manipulatif. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrument of social engineering, yakni membentuk budaya baru yang melindungi anak dari bahaya manipulasi digital, bukan sekadar menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi.
Dalam kerangka hukum Indonesia, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator yang menetapkan norma, tetapi juga sebagai pelindung aktif yang wajib menjamin hak anak. Perlindungan anak dari child grooming menuntut negara untuk menjalankan tiga peran utama: preventif, represif, dan rehabilitatif. Peran preventif diwujudkan melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, pengawasan ketat terhadap ruang digital, serta edukasi publik tentang tanda-tanda grooming. Peran represif diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten dengan ancaman pidana maksimal, serta kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis teknologi. Sementara itu, peran rehabilitatif diwujudkan melalui layanan pemulihan psikologis, sosial, dan medis bagi korban, sehingga anak dapat kembali berfungsi dalam masyarakat tanpa kehilangan masa depan akibat trauma.

Screenshot 2026 01 20 20 04 45 64 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

Peran negara juga harus dilihat dalam kerangka kewajiban internasional. Indonesia sebagai pihak dalam Convention on the Rights of the Child (CRC, 1989) dan Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000) memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standar internasional. Prinsip best interest of the child harus menjadi landasan setiap kebijakan, mulai dari regulasi hingga implementasi di lapangan.
Dengan demikian, child grooming yang dialami Aurelie bukan hanya kejahatan individual, melainkan cerminan dari tantangan struktural dalam perlindungan anak di Indonesia. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada teks undang-undang, melainkan hadir nyata dalam praktik. Edukasi digital, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta pendampingan psikologis bagi korban harus menjadi bagian integral dari sistem perlindungan anak. Kasus Aurelie menjadi pengingat bahwa grooming adalah kejahatan yang halus namun berbahaya, dan hukum Indonesia harus terus berkembang untuk menjawab kompleksitas kejahatan ini di era digital.(ABB)

Oleh :
Yeremia Sihite

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU