Example 728x250
Kalteng

Cegah Pencemaran, Sat Polairud Polres Sukamara Himbau Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai

35
×

Cegah Pencemaran, Sat Polairud Polres Sukamara Himbau Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai

Sebarkan artikel ini
IMG 20241222 WA0034 1 scaled

Polres Sukamara – Sat Polairud Polres Sukamara terus menggalakkan edukasi lingkungan kepada masyarakat, khususnya terkait kebersihan sungai. Personel Sat Polairud melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada warga di sekitar bantaran sungai agar tidak membuang sampah ke aliran sungai demi mencegah pencemaran lingkungan, Minggu (22/12/2024) Pagi.

Dalam kegiatan ini, petugas berdialog langsung dengan warga dan memberikan penjelasan tentang dampak buruk membuang sampah ke sungai. “Sampah yang menumpuk di sungai dapat menghambat aliran air, menyebabkan banjir, serta mencemari ekosistem yang ada. Ini juga akan memengaruhi kesehatan masyarakat sekitar,” ujar salah satu personel Sat Polairud.

Patroli edukasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Personel Sat Polairud mengajak warga untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan mendukung program kebersihan lingkungan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.

Selain memberikan imbauan, Sat Polairud Polres Sukamara juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari sungai, seperti pembuangan limbah rumah tangga atau kegiatan ilegal lainnya. Petugas mengingatkan bahwa membuang sampah ke sungai melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Sukamara berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan sungai sebagai salah satu sumber kehidupan. Dengan menjaga kebersihan sungai, ekosistem air dapat terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Upaya ini juga menjadi komitmen Sat Polairud dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.