Example 728x250
Jabar

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Nataru, Sat Lantas Polres Ciamis Akan Tegas Tindak Kendaraan Sumbu 3

47
×

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Nataru, Sat Lantas Polres Ciamis Akan Tegas Tindak Kendaraan Sumbu 3

Sebarkan artikel ini
IMG 20241222 WA0352

CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar atau tepatnya jajaran Satuan Lalu Lintas melakukan razia terhadap kendaraan sumbu 3 dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2024. Ini dilakukan guna menciptakan Kamseltibcarlantas selama Natal dan Tahun Baru 2025.

“Malam tadi kami telah menindak tegas pengendara kendaraan sumbu 3 selain sembako yang masih beroperasi. Kita berikan tindakan berupa surat tilang,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Ciamis Polda Jabar AKP Ajat Sudrajat dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024).

Kasat Lantas Polres Ciamis Polda Jabar tindakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dimana kendaraan sumbu 3 dilarang untuk beroperasi guna mengurangi tingkat kemacetan dan fatalitas kecelakaan berlalu lintas, mengingat diprediksi aktifitas kendaraan pribadi akan meningkat saat Natal dan Tahun Baru 2025.

Selain truk sumbu 3, kendaraan yang dirazia lainnya yaitu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
IMG 20241222 WA0354

“Sedangkan angkutan barang yang tidak dibatasi di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako,” kata AKP Ajat Sudrajat.

Pemeriksaan juga terkait dengan kelengkapan administrasi angkutan. Seperti surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.