Example 728x250
Kalteng

Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Murung Raya Cek Senjata Api Inventaris Dinas

56
×

Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Murung Raya Cek Senjata Api Inventaris Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0004 scaled

Puruk Cahu – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Mura Kompol Triyo Sugiono, S.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) inventaris dinas yang dipinjam pakai personel Polres dan Polsek jajaran, Senin (23/12/2024) pagi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Menurut Kompol Triyo, pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi. Sehingga, terhindar dari penyalahgunaan senpi.

“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, apabila ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Wakapolres yang di dampingi PJU Polres memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi tersebut. Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.

“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari Penyimpanan dan Pembawaan,” ujarnya.

Disebutkan Wakapolres, regulasi penggunaan senpi yang perlu direfresh lagi yakni, sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri ada empat point dimana polisi diperbolehkan menggunakan senpi.

Antara lain saat tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, Anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri, dan penggunaan senpi terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat.

“Dan tahapan dalam penggunaan Senpi bagi anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu anggota Polri menyapaikan identitas sebagai anggota Polri, memberikan peringatan secara keras, berikan waktu yang cukup supaya peringatan kita di Patuhi, Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan,” Imbuh Wakapolres.

Jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka Wakapolres menginginkan kembali, agar polisi menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu seperti menjaga Istri masing-masing.

“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senjata api membuat kalian sombong sehingga terjadi pelanggaran,” tandasnya. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.