Kapuas Timur- Kegiatan menyetrum dan meracun ikan di sungai sangat berbahaya dan perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu melalui spanduk personel Polsek Kapuas Timur mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan tindakan tersebut karena selain tindakan melanggar hukum tindakan tersebut juga membahayakan lingkungan dan keberlangsungan habitat ikan di alam liar.
Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (23/12/2024) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan Kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)”.
“Personel Polsek Kapuas Timur memberikan edukasi tentang bahaya dari praktik ilegal fishing seperti penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada” tegas Kapolsek. (u11)