
Analisnews.co.id – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materiil pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilakukan usai Reihan mengaku sempat mengalami kecelakaan serius karena puntung rokok dari pengendara lain.
Gugatan dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu menjelaskan bahwa puntung rokok yang mengenainya saat di jalan membuatnya hilang fokus dalam berkendara.
Nyaris Terlindas Truk karena Terkena Puntung Rokok
Mengutip dari isi gugatan, Reihan menceritakan bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenainya.
“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis pada dokumen yang dibagikan oleh Reihan dalam akun Instagram @prodbyreii, dikutip pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, Reihan dibantu oleh pengendara lain untuk berdiri dan tetap berusaha menjaga keselamatan agar tidak tertabrak lain.
Memohon Perlindungan pada Pasal 106 UU LLAJ
Berkaca dari kecelakaannya itu, Reihan dalam gugatannya menyebut bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatannya maupun publik.
Sehingga, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, dan potensial, serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapapun jika norma tersebut tidak diperbaiki.
Pasal tersebut juga dinilai bisa memunculkan celah ketidakpastian hukum, sehingga masyarakat tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.
Sementara itu, Pasal 106 UU LLAJ berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Menurut Reihan, norma tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Mendapat Dukungan dari Warganet
Langkah mahasiswa Fakultas Hukum UMY ini kemudian mendapat dukungan dari warganet karena merasa permasalahan yang sama.
Beberapa komentar dari warganet seperti, “Akhirnya ada yang benar-benar mewakili suara masyarakat,” tulis akun @tri*******1
“Saya support Bang, semangat! Suami saya juga pernah kena bara api dari pengendara mobil yang merokok,” tulis akun @din********t
“Salut Mas, terima kasih sudah menjadi berani dan bersuara, semoga terkabul atau ada efek yang lebih jera untuk pengemudi egois ini,” tulis akun @tri******i
“Dukung! Soalnya gue juga pernah kena abu rokok dari kenek mobil , endingnya ngehindarin dan mau masuk parit gara-gara abu rokok,” tulis akun @n_p******7
“Sangat setuju, mau di motor, mobil, kasih sanksi yang tegas. Denda dan cabut SIM,” tulis akun @mas******n
***