Example 728x250
BantenTerkini

Cegah Pelanggaran, Si Propam dan Bag Log Polres Lebak Periksa Senpi Dinas Personil

51
×

Cegah Pelanggaran, Si Propam dan Bag Log Polres Lebak Periksa Senpi Dinas Personil

Sebarkan artikel ini
0277ab5b db77 4e91 9836 0c537af25f08

Lebak-analisnews.co.id Guna mencegah Pelanggaran Penggunaan Senjata Api, Seksi Propam Polres Lebak dan Bagian Logistik Polres Lebak melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api (Senpi) Dinas Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran di Gedung Si Propam Polres Lebak. Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono,SH,MH didampingi Kabag SDM AKP R. Ampri,SH,MH, Kabag Log Polres Lebak AKP Makhrus Ngubaedah,SH, Kasiwas AKP Suherli dan Kasi Propam Polres Lebak Ipda Adi Nugraha, SH dan diikuti oleh Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran pemegang Senjata Api (Senpi) Dinas.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH mengatakan,
“Ya hari ini Seksi Propam Polres Lebak dan Bagian Logistik Polres Lebak melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api (Senpi) Dinas Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran,” ujar Nono.

“Pemeriksaan meliputi Surat Administrasi senpi (SIMSA), Kondisi Senpi, mulai dari Kebersihan dan Amunisi,” terangnya

“Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah Pelanggaran Penggunaan Senpi oleh Personil Polres Lebak dan Polsek Jajaran,” ungkap Nono.

Sementara itu Kasi Propam Polres Lebak Ipda Adi Nugraha, SH menambahkan,
“Dalam kesempatan tersebut kami juga menekankan kepada para personil pemegang Senpi agar selalu berhati-hati dalam menggunakan Senpi dan pedomani SOP Penggunaan Senpi yang telah diatur, untuk mencegah Pelanggaran Penyalahgunaan Senpi,” ungkap Adi

“Alhamdulillah hasil pemeriksaan tidak di ketemukan Personil yang melakukan Pelanggaran, mulai dari Administrasi maupun Kondisi Senpi,” tuturnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.