Example 728x250
Kalteng

Wujud Pengawasan, Kapolres Barsel Pimpin Pemeriksaan Senpi Dinas Personel

48
×

Wujud Pengawasan, Kapolres Barsel Pimpin Pemeriksaan Senpi Dinas Personel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0028 3 scaled

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalahgunaan barang inventaris milik dinas, Polres Barito selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar pemeriksaan dan pengecekan Senpi (Senjata Api) secara berkala yang dipinjampakaikan kepada personel, Senin (23/12/2024) pagi.

Bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres, kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K., Kabaglogistik, Kasiwas dan personel Sipropam dengan diikuti seluruh personel terutama yang membidangi opsnal.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan, kegiatan pemeriksaan senpi merupakan bentuk pengawasan yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang inventaris milik dinas dan juga mewujudkan personel yang tertib serta selalu siap saat bertugas di lapangan.

“Masing-masing penanggung jawab wajib menunjukkan senpi beserta kelengkapan administrasinya sebagai bentuk legalitas, serta memperlihatkan kondisi senpi masing-masing berikut amunisinya,” beber Kapolres.

Pengecekan ini, lanjutnya, merupakan sarana kontrol barang milik negara, dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus terpenuhi, baik administrasi maupun operasionalnya, sehingga tidak sampai menghambat tugas-tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Kepada para personel pemegang senpi, Kapolres berpesan agar betul-betul bertanggung jawab terhadap penggunaannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (Humas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.