Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

SpaceX Melonjak dan disusul Bitcoin Rebound, Investor Indonesia Kembali Berburu Peluang di Aset Global?

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA MENCEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA MENCEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media30 Juni 2026 1:02 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Selasa (30/06/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan Penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan Masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH TIMBULNYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA) POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SAMBANGI WARGANYA LAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

30 Juni 2026 3:33 PM

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

30 Juni 2026 3:24 PM

Kapolresa Barito Utara Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 38 Personel, Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

30 Juni 2026 3:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.