Example 728x250
KaltengTerkini

Monitoring Giat Monev DD dan ADD Tahap II Tahun 2024 Desa Anjir Serapat Barat di Hadiri Kapolsek Kapuas Timur

44
×

Monitoring Giat Monev DD dan ADD Tahap II Tahun 2024 Desa Anjir Serapat Barat di Hadiri Kapolsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 24 at 11.56.20Kapuas Timur-Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) ADD dan DD tahap II Tahun 2024 yang bertempat di beberapa tempat wilayah Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Selasa (24/12/2024) pukul 08.30 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kapuas Timur, Bhabinkamtibmas Anjir Serapat Barat, Bhabinsa Koramil 1011-03/Kapuas Timur, Sekcam Kapuas Timur, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kapuas Timur, Kasi PMD Kecamatan Kapuas Timur, Kepala Desa Anjir Serapat Barat beserta perangkat desa, Pendamping Desa dan Ketua BPD Anjir Serapat Barat beserta anggota.

WhatsApp Image 2024 12 24 at 11.56.15Adapun sasaran penggunaan anggaran yaitu rehabilitas jembatan ulin RT. 005, pembangunan pos kamling RT. 013, pembangunan gedung serbaguna RT. 002, pemeliharaan sumber air bersih RT. 014, pembangunan drainase RT. 002, RT. 004 dan RT. 017, pembangunan sistem pengairan kebun RT. 005, bantuan bangunan hidroponik RT. 002 dan rehab rabat beton Gg. Mutiara RT. 003 dan RT. 014 Desa Anjir Serapat Barat kec. Kapuas Timur.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan prioritas penting pembangunan, jangan menggunakan dana desa yang tidak penting sekali untuk dibangun”, ucapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tahap satu tahun 2024 sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Tim monev juga berfokus pada identifikasi kendala dan pencarian solusi bersama.

Kapolsek juga menambahkan bahwa “Bhabinkamtibmas/Polmas dalam kegiatan pembangunan yang ada di Desa harus selalu dilibatkan, guna memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana penggunaan anggaran dana desa yang sudah dilaksanakan,” tambahnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.