Example 728x250
BeritaNasional

Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

62
×

Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20241224 WA0018 1

ANALISNEWS, Jakarta | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kembali menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti narkotika, Senin 23 Desember 2024 bertempat di kantor BNN Cawang Jakarta Timur.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, Waka Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K, M.Si, Danjen Puspom TNI Mayjen Yusri Muryanto S.I.P, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Madya TNI Andi Abdul Azis.MM, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom S.I.K, M.Si, Pangdam Tanjung Pura Mayjen TNI Iwan Setiawan dan Undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Wamen Polkam Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan ” Pemerintah sangat mendukung dalam Pemberantasan Narkotika ini, dan Pemerintah juga berkomitmen, untuk menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh Badan Narkotika Nasional ” ujarnya.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pada tahun 2024 BNN RI telah mengungkap total sebanyak 618 kasus tindak pidana narkotika. Selain itu, Marthinus juga mengungkapkan sebanyak 974 orang tersangka berhasil diamankan sepanjang tahun 2024. Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN menyita barang bukti narkotika, di antaranya berupa 710.980,59 gram sabu; 2.178.034,61 gram ganja; 1.077,69 gram ganja sintetis; 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi; 2.760 gram heroin; 4.335,34 gram kokain; 971.000 butir dan 2.800 gram PCC; serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika,” ujar Marthinus Hukom

Di Akhir Penjelasannya, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus mengajak semua Elemen Masyarakat, untuk senantiasa mendukung Program Pemberantasan Narkoba.

 

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.