27
Januari
2026
Selasa - : WIB

KESALAHAN TANPA KESALAHAN: KRITIK DOGMATIS ATAS PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP KORBAN PENJAMBRETAN DI SLEMAN

alexbutar
alexbutar
Januari 27, 2026 6:19 am pada SUMUT, TERKINI
Screenshot 2026 01 27 06 11 51 70 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Screenshot 2026 01 27 06 11 51 70 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

analisnews.co.id
Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya atas peristiwa meninggalnya dua pelaku penjambretan yang sebelumnya menyerang istrinya, Arsita Minaya, merupakan bentuk kesalahan serius dalam penerapan hukum pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP serta hukum acara pidana, karena dilakukan tanpa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif pertanggungjawaban pidana, tanpa analisis kausalitas yang sahih, serta dengan mengabaikan asas pembenar, tujuan pemidanaan, dan prinsip keadilan restoratif yang justru telah diperkuat dalam KUHP nasional yang baru.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana secara tegas mensyaratkan adanya perbuatan yang dilarang, kesalahan (Mens Rea), kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 38 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan kesalahan. Kesalahan dalam KUHP baru tidak lagi dipahami secara dangkal, melainkan sebagai hubungan batin yang dapat berupa kesengajaan (Dolus) atau kealpaan (Culpa) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 KUHP.
Dalam perkara Hogi Minaya, tidak terdapat satu pun indikator yuridis yang dapat membuktikan adanya kesengajaan. Tidak ada kehendak, tidak ada tujuan, dan tidak ada persetujuan batin untuk menimbulkan akibat berupa kematian. Bahkan dalam kerangka Dolus Eventualis, yang mensyaratkan adanya kesadaran atas kemungkinan akibat dan penerimaan risiko tersebut, unsur ini tetap tidak terpenuhi karena tindakan pengejaran dilakukan dalam konteks reaksi spontan atas tindak pidana penjambretan yang baru saja terjadi terhadap istrinya. Oleh karena itu, secara dogmatis, mens rea dalam bentuk kesengajaan sepenuhnya absen.
Apabila penyidik berupaya mengonstruksikan kesalahan dalam bentuk kealpaan, maka konstruksi tersebut juga tidak dapat dipertahankan. Pasal 41 KUHP menegaskan bahwa kealpaan hanya dapat dipidana apabila terdapat kelalaian terhadap kewajiban kehati-hatian yang secara normatif dapat dipersalahkan. Doktrin hukum pidana modern mengajarkan bahwa standar kehati-hatian tidak dapat diterapkan secara mekanis, melainkan harus mempertimbangkan situasi konkret pelaku, termasuk tekanan psikologis, keadaan darurat, dan fakta bahwa subjek hukum sedang bereaksi terhadap kejahatan. Menerapkan standar culpa lalu lintas secara abstrak terhadap korban kejahatan yang sedang melindungi keluarganya merupakan kesalahan serius dalam penalaran hukum.

Screenshot 2026 01 27 06 16 26 61 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

lebih fatal lagi, penetapan tersangka ini runtuh dari sisi teori kausalitas. Hukum pidana kontemporer tidak lagi menggunakan teori conditio sine qua non secara murni, melainkan membatasinya melalui teori adequate causation dan objective attribution (objektive Zurechnung). Dalam teori atribusi objektif, suatu akibat hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang apabila akibat tersebut merupakan realisasi dari risiko yang diciptakan secara tidak sah oleh pelaku. Dalam perkara ini, kematian dua pelaku jambret merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum mereka sendiri, yakni melarikan diri dengan kecepatan tinggi setelah melakukan penjambretan hingga kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Perbuatan tersebut merupakan novus actus interveniens yang memutus rantai pertanggungjawaban pidana Hogi Minaya. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan kausal normatif yang dapat mengatribusikan kematian pelaku kepada tindakan pengejaran.
Selain itu, tindakan Hogi Minaya secara jelas berada dalam ruang alasan pembenar, yakni pembelaan terpaksa (Noodweer). Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 45 KUHP, yang menyatakan bahwa perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan untuk membela diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat segera. Penjambretan terhadap Arsita Minaya merupakan serangan melawan hukum yang nyata dan aktual, dan pengejaran yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian pembelaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi undang-undang, yaitu keselamatan jiwa dan harta benda.
Dari sudut tujuan pemidanaan, penetapan tersangka ini sepenuhnya bertentangan dengan filosofi KUHP yang baru. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dalam masyarakat, bukan untuk membalas secara membabi buta. Tidak satu pun tujuan tersebut dapat dicapai dengan mengkriminalisasi Hogi Minaya. Sebaliknya, tindakan tersebut justru menciptakan ketakutan sosial bahwa korban kejahatan dapat dipidana karena membela diri, suatu pesan yang berbahaya bagi tatanan hukum dan moral publik.
Dari perspektif hukum acara pidana, penetapan status tersangka harus tunduk pada Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP, yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup. Standar ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa bukti permulaan harus mencerminkan keterpenuhan unsur delik. Menetapkan tersangka hanya karena adanya akibat kematian, tanpa pembuktian kesalahan dan kausalitas, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan bentuk penyalahgunaan kewenangan penyidikan.
Kecacatan penegakan hukum ini mencapai titik yang paling mencederai rasa keadilan secara serius adalah ketika penyidik mencoba melakukan mediasi antara keluarga pelaku jambret dan Hogi Minaya, lalu menjadikan kegagalan mediasi sebagai justifikasi implisit untuk melanjutkan proses pidana. Keadilan restoratif dalam KUHP, sebagaimana tercermin dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHP, tidak pernah dimaksudkan sebagai alat tawar untuk menentukan apakah korban layak dipidana. Fakta bahwa permintaan maaf Arsita Minaya diabaikan, sementara penolakan damai dari keluarga pelaku justru diberi bobot menentukan, menunjukkan pembalikan nilai yang ekstrem: korban ditempatkan setara dengan pelaku, lalu dikorbankan ulang oleh sistem peradilan pidana.
Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya merupakan BENTUK KEGAGALAN TOTAL APARAT PENEGAK hukum dalam memahami dan menerapkan KUHP serta prinsip-prinsip KUHAP yang menjunjung perlindungan hak warga negara. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan CACAT STRUKTURAL DALAM NALAR HUKUM, yang jika dibiarkan akan menjadikan hukum pidana sebagai alat penindasan terhadap korban, bukan sebagai instrumen keadilan.(ABB)

Yeremia Sihite

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU