Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri di Usia 80 Tahun,M.Jhon kanedy pimpinan Cab: analisnews BABEL: Teruslah Jadi Pelindung dan Harapan Masyarakat

POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENJAGAAN MAKO ANTISIPASI GANGGUAN DARI OTK

POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN MALAM TINGKATKAN KEAMANAN DIAREA MAKO

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pelepasan Pelaku Kasus Benur
Banten

Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pelepasan Pelaku Kasus Benur

nurjenBy nurjen30 Juni 2026 7:18 PM082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lebak, Analisnews.co.id  – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelepasan pelaku dalam kasus penemuan benih bening lobster (benur), Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan penjelasan mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara tersebut, Selasa (30/6/2026).

 

Iptu Moestafa menjelaskan bahwa seseorang berinisial JP merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan kemerdekaan orang berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial R.

 

“Dalam perkara tersebut, JP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa benih bening lobster (benur), satu unit kendaraan roda empat, serta dua unit telepon genggam milik korban. Berkas perkara tersebut saat ini telah memasuki Tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Moestafa.

 

Lebih lanjut, terkait temuan benih bening lobster (benur), Iptu Moestafa menegaskan bahwa penyidik Polres Lebak telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

 

“Untuk perkara terkait temuan benur, penyidik Polres Lebak telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasihumas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Lebak.

 

“Polres Lebak berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar serta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Iptu Moestafa.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Next Article Sinergi Lintas Agama, Polres Pulang Pisau Gelar Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-80
nurjen

Related Posts

Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

1 Juli 2026 8:38 PM

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lebak Perkuat Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

1 Juli 2026 8:33 PM

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kabidhumas Polda Banten Paparkan Capaian dan Prestasi Polda Banten dalam Talkshow RRI Banten

1 Juli 2026 6:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.