
Analisnews.co.id,
Jakarta,
Guna memudahkan pemahaman publik terhadap isi Catatan Akhir Tahun 2025, Komnas Perlindungan Anak mengelompokkan laporan pengaduan masyarakat ke dalam beberapa kiarifikasi (cluster system) berdasarkan pokok permasalahan pelanggaran hak anak, sebagai berikut
1. Hak Asuh Anak
2 Kekerasan Seksual, Fisik dan Psikis
, 3. Penelantaran .
4. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
5. Anak dan Kesehatan
6. Trafficking dan Eksploitasi Anak Data laporan ini dihimpun melalui berbagai kanal layanan pengaduan masyarakat, melalui Hotline Service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak, pengaduan elektronik, serta layanan pengaduan berbasis digital Al Sahabat Anak. Pemanfaatan berbagai kanal tersebut sepanjang tahun 2025 mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak anak. Meningkatnya jumiah laporan juga dipengaruhi semakin terbukanya akses layanan pengaduan serta pemanfaatan teknologi digital yang mendorong keberanian masyarakat untuk melapor. Berdasarkan data laporan pengaduan sepanjang tahun 2025, Komnas Perlindungan Anak menerima sebanyak 5.266 kasus pengaduan hak anak. Dari keseluruhan faporan tersebut, kasus Hak Asuh Anak menunjukken peningkatan yang signifikan, dengan jumlah 1.054 kasus (36%), yang mencerminkan semakin kompleksnya persoalan relasi keluarga, perceraian, serta konflik pengasuhan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak
Sementara tu, laporan terkait kekerasan terhadap anak masih menempati porsi besar, dengan rincian kekerasan fisik dan psikis sebanyak 1.264 kasus (36%) dan kekerasan seksual sebanyak 2.946 kasus (35%). Namun demikian, peningkatan faporan Hak Asuh Anak menjadi indikator penting bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut hak pengasuhan, pengabaian tanggung jawab orang tua, serta konflik keluarga yang
berlarut-larut.
Kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025 masih banyak terjadi di fingkungan terdekat anak. Pelaku sebagian besar merupakan orang yang dikenal korban, antara lain orang tua kandung atau tirt sebesar 59%, keluarga dekat seperti peman, bibl, sepupu, kakek dan nenek sebesar 9%, tetangga dan teman
sebesar 26%, Guru dan Lingkungan Sekolah sebesar 5%.
Berdasarkan tempat kejadian/okus kejadian pelanggaran hak anak tesjadi di Lingkungan Keluarga terdapat 59%, Lingkungan Sekolah terdapat 5%, dan di Lingkungan Sosiai/Media Sosial terdapat 27%. Ditinjau daru usia korban, kasus paling banyak tenadi pada anak usia 6 — 12 tahun sebanyak 38% dan usia 0 — 5 tahun sebanyak 32%, dan usia 13 — 18 tahun sebanyak 30%. Berdasarkan jenis kelamin, anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan menjadi korban dengan persentase sebesar 53%, sedangkan anak laki-laki sebesar 47%.
Separyang tahun 2025, Komans Pertindungan Anak mencatat meningkatnya laporan kekerasen seksual terhadap anak yang bermula dari praktik chiki grooming. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan terhadap anak, di mana petaku tidak selatu berasai dari lingkungan fisik terdekat, tetapi juga dari ruang digital yang sult diawasi oleh orang tua.
Meningkatnya kasus child grooming sejalan dengan data pelaku kekerasan terhadap anak, di mana pelaku yang dikenal melalui media sosial dan lingkungan pertemanan menunjukkan angka yang signifikan. Hal ini menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi salah satu lokus baru terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, selain
lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan sosial.
Dalam rangka memutus mata rantai pelanggaran hak anak, Komnas Periindungan Anak telah melakukan Upaya Pencegahan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi kepada 30.000 anak, 27.600 orang tua dan 3.240 tenaga pendidik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain DK) Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Makassar, NTT, dan NTB.
Pemecahan masalah kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama yang melibatkan perang orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk berani speak up dan melaporkan setiap dugaan, kekerasan terhadap anak melalui layanan Ai Sahabat Anak di 0822.2888.8454.