Example 728x250
Terkini

Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Brimob Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan di Pangkalan Bun

44
×

Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Brimob Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan di Pangkalan Bun

Sebarkan artikel ini

IMG 20241224 WA0099Pangkalan Bun – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kesiapsiagaannya di Pangkalan Bun dengan melaksanakan pengamanan di Pos Pelayanan Panglima Utar, Kumai, pada Senin (23/12/2024).

Pengamanan ini juga melibatkan personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan instansi terkait lainnya, dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain menjaga pos pelayanan, personel Brimob juga aktif dalam melaksanakan patroli di sekitar Pelabuhan Kumai, sebuah kawasan vital yang sering kali menjadi titik aktivitas masyarakat. Patroli ini bertujuan untuk memantau situasi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya proaktif dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama mengingat meningkatnya volume aktivitas masyarakat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Semoga dengan adanya pengamanan ini, masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan aman. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol. Nugroho.

Selain itu, Brimob juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan dan lembaga lainnya, untuk mengoptimalkan pengamanan di seluruh wilayah Kotawaringin Barat, khususnya di titik-titik rawan. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.