Example 728x250
Terkini

Cegah Penyalahgunaan, Danyon B Pelopor Gelar Pengecekan Senpi dan Amunisi di Sampit

39
×

Cegah Penyalahgunaan, Danyon B Pelopor Gelar Pengecekan Senpi dan Amunisi di Sampit

Sebarkan artikel ini

IMG 20241224 WA0124 scaledSampit – Cegah penyalahgunaan senjata api (senpi), Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan pengecekan senpi dan amunisi personel.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danyon B Pelopor, AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, di Mako Batalyon B Pelopor Jl. Jenderal Sudirman Km. 20, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api dan amunisi yang dimiliki oleh anggota Batalyon B Pelopor dalam keadaan baik dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pengecekan juga mencakup verifikasi kelengkapan administrasi, seperti kartu izin membawa dan menggunakan senjata api.

AKBP Abdian Berkat Ndraha menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api yang digunakan oleh anggota Batalyon B Pelopor tetap dalam kondisi yang aman dan terjaga. Selain itu, pengecekan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan personel dalam menggunakan senjata api secara profesional, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat mencoreng citra kepolisian.

“Sebagai aparat kepolisian, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa senjata api yang kita miliki digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Abdian Berkat Ndraha.

Pengecekan senpi dan amunisi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap personel memiliki pemahaman yang baik mengenai penggunaan senjata api yang aman dan bertanggung jawab.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.