Example 728x250
Terkini

Penasehat Hukum Tanggapi Penolakan Praperadilan, Sebut Kasus Curat Masih Ada Celah Hukum

57
×

Penasehat Hukum Tanggapi Penolakan Praperadilan, Sebut Kasus Curat Masih Ada Celah Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241224 WA0078 1

BANGKA TENGAH – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mereka hadapi, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba pada sidang yang digelar Senin siang (23/12/2024). Pasca keputusan ini, Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Wahyu Furdaus, angkat bicara dan menyampaikan kronologi kasus yang diyakini pihaknya tidak adil. Selasa (24/12/2024).

Wahyu, yang merupakan PH dari Leni, Dodi, dan Dudung, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir, dan sidang pokok perkara masih akan dilanjutkan dalam waktu dekat.

“Kami tidak bisa memaksakan jika putusan Hakim PN Koba menolak permohonan praperadilan, namun ini masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara,” ungkap Wahyu setelah sidang selesai.

Ketiga tersangka yang disangkakan dalam kasus curat ini, yaitu Leni, Dodi, dan Dudung, mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang merasa yakin bahwa mereka tidak bersalah. Masyarakat Desa Batuberiga secara kompak hadir dalam setiap proses sidang praperadilan untuk menyuarakan pembelaan terhadap ketiga tersangka.

“Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Kami akan buka semuanya dalam sidang pokok perkara nanti,” tambah Wahyu.

Kronologi Kasus menurut Penasehat Hukum

Wahyu Furdaus kemudian menjelaskan kronologi kasus ini dari versi warga. Ia mengatakan bahwa kasus bermula pada suatu malam ketika tersangka Dudung melihat situasi yang tidak kondusif dan berinisiatif untuk mengamankan barang bukti berupa mesin kapal Tohatsu 18 PK yang terletak di tempat pelapor.

Mesin itu, menurut Wahyu, adalah milik Leni, yang memiliki hubungan perjanjian adat dengan pelapor. Dalam perjanjian tersebut, Leni bertindak sebagai bos nelayan, sementara pelapor adalah anak buahnya yang mencicil alat-alat melaut yang dibeli oleh Leni.

“Sebenarnya Dudung hanya berusaha menolong agar tidak terjadi kerusuhan. Dia mengamankan mesin kapal Tohatsu milik Leni, karena saat itu situasi sedang tidak aman,” jelas Wahyu. Menurut Wahyu, tidak ada perintah langsung dari Leni kepada Dudung untuk mengambil barang tersebut.

Sementara itu, tersangka Dodi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat kejadian sedang berada di masjid untuk menunaikan shalat Isya. Dodi yang sebelumnya tidak hadir di tempat kejadian, merasa aneh ketika tiba-tiba dirinya dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diminta menjadi saksi.

“Dodi di masjid, ini semua sangat membingungkan. Harus ada yang menjelaskan siapa yang berada di balik penetapan mereka sebagai tersangka,” ungkap Wahyu.

Wahyu meyakini ada pihak yang sengaja memainkan peran di balik penetapan tersangka tersebut. Ia bahkan menyebutkan adanya “produser” atau “sutradara” yang mungkin berperan dalam pembentukan kasus ini. “Kami menduga ada tangan-tangan tertentu yang mengatur jalan cerita kasus ini, karena semuanya tidak sesuai dengan kenyataan,” lanjutnya.

Proses Hukum Lanjutan
Meski permohonan praperadilan telah ditolak, Wahyu masih berharap bahwa dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat, kebenaran akan terungkap. Ia juga meyakini bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akan menangani kasus ini secara profesional setelah kasus ini dilimpahkan ke meja hijau.

“Barang bukti masih dalam sengketa, dan kami yakin Kejari akan menangani kasus ini secara profesional,” kata Wahyu.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berlanjut ke sidang pokok perkara.

Masyarakat Batuberiga tetap bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi ketiga warganya, yang mereka yakini tidak bersalah. Mereka berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, segala sesuatunya akan terungkap dan kebenaran akan ditegakkan.
Warga Desa Batuberiga juga tetap memberikan dukungan penuh kepada ketiga tersangka, sambil menunggu jalannya proses hukum selanjutnya.

Kini, perhatian tertuju pada sidang pokok perkara yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam kasus yang mencuat ini.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.