Analisnews.co.id | PRD DKI Jakarta menyetujui hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Rapimgab membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah mengakomodir seluruh saran dan masukan dari Kemendagri mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
Nantinya, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan Raperda tentang APBD tahun 2025 kepada penjabat gubernur DKI Jakarta.
“Saya bersyukur semua yang kita sepakati dalam rapat Banggar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata dia usai memimpin rapat pimpinan gabungan.
Khoirudin mengatakan akan segera membahas terkait Program Sekolah Gratis bersama Pemprov DKI Jakarta. Terutama terkait regulasi agar program bisa terealisasi pada Juli 2025.
“Januari ini kita bahas seluruhnya, target kita sudah bisa dilaksanakan Juli besok setelah Perda selesai,” kata Khoirudin.
Ia berharap, APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 sebesar 91,3 triliun dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Jakarta. Terutama terkait pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
“Harapan saya APBD yang besar ini berdampak pada masyarakat, masyarakat makin sejahtera inflasi yang biasa terjadi bisa dikendalikan Pemerintah,” ujar Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan dalam evaluasi Kemendagri Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa segmen, di antaranya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah konsistensi, konsistensi perencanaan dan penganggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan rekomendasi.
Setelah Rapimgab, sambung dia, akan dilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Bagian segmen yang disampaikan terbagi menjadi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah konsistensi, konsistensi perencanaan dan penganggaran, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan rekomendasi,” kata dia***
Red: DdB/Yd