Example 728x250
BeritaJakarta

Pertama di Indonesia, Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT

77
×

Pertama di Indonesia, Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0056

Analisnews.co.id | Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau langsung pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PNS penyandang disabilitas netra dengan sistem Computer Assisted Competency Test (CACT) di Assessment and Development Center Kemensos, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Gus Ipul menyempatkan diri untuk berdialog dengan para peserta.

Penilaian Kompetensi ini digelar Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertama kalinya bagi penyandang disabilitas netra. BKN mengembangkan sistem CACT yang memudahkan 27 peserta Penilaian Kompetensi dapat memahami soal lewat suara.

Gus Ipul bertanya langsung kepada salah satu PNS dari Sentra Wyata Guna Bandung, Yudi Winarmoko (48) soal penggunaan sistem CACT. Yudi bersyukur bisa menjalankan ujian Penilaian Kompetensi dengan baik.

“Lebih terbantu. Untuk mencari informasi dan tombol lebih mudah,” kata Yudi.

Gus Ipul juga meminta agar Yudi mendengarkan lalu menyebutkan salah satu soal dan menjawabnya. “Mudah-mudahan lulus ya,” kata Gus Ipul.

Pada kesempatan terpisah, Yudi Winarmoko (48) dari Sentra Wyata Guna mengaku baru pertama kali mengikuti tes tersebut. Menurutnya, kegiatan ini juga membuktikan bahwa para penyandang disabilitas netra juga memiliki kompetensi.

Pria yang sudah 17 tahun menjadi PNS ini tak mengalami banyak kendala saat menjalani ujian penilaian kompetensi. “Hanya jeda karena jaringan,” katanya.

Ia juga tak kesulitan mengoperasikan komputer dan aplikasi tersebut. Apalagi aplikasinya telah dilengkapi dengan soal yang dapat bersuara.

“Ini komputer bicara dilengkapi dengan handsfree, apa yang ditulis berbunyi, kita tinggal geser panah untuk nyatakan jawaban itu benar,” katanya.

Saat ditanya soal tingkat kesulitan soal, ia menuturkan cukup bervariasi. Ada sebanyak 60 pertanyaan yang dilakukan selama 2 jam.

Lalu, Gus Ipul juga meminta peserta lainnya, Hendro Sugiyono Wibowo (37) dari Terpadu Sentra Inten Soeweno untuk mendengarkan lalu menyebutkan soal ujian. Soal tersebut merupakan salah satu soal pilihan ganda yang berbentuk situasional.

Hendro menjawab soal tersebut. Tak lama kemudian, ia dapat langsung mengetahui hasil ujian dengan skor 97. Hasilnya, Hendro mendapat penilaian optimal.

“Selamat ya Hendro. Jadi kamu langsung tahu hasilnya. Nggak usah nunggu orang lain, nggak pakai dicoret-coret orang lain. Asli hasilnya,” kata Gus Ipul.

Merespons Gus Ipul, Hendro menilai pengembang sistem CACT memang perlu diapresiasi. Sehingga, pengembang aplikasi lainnya bisa meniru sistem saat ini yang ramah dengan penyandang disabilitas netra.

“Saran saya buat pengembang aplikasi lain bisa disesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Terkait hal ini, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Rohmat mengatakan kegiatan kali ini menjadi penilaian kompetensi pertama kali untuk PNS penyandang disabilitas netra. Penilaian ini bertujuan mengukur kompetensi terhadap PNS penyandang disabilitas netra.

“Untuk netra belum pernah ada, untuk penyandang disabilitas pernah dilakukan,” kata Rohmat pada kesempatan tersebut.

Ia menjelaskan perbedaan antara penilaian kompetensi netra dengan lainnya ada pada jenis soal hingga alat yang digunakan. Pada penyandang disabilitas netra, jenis soalnya berbentuk situasional, bukan studi kasus seperti lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan lainnya, untuk penyandang disabilitas netra menggunakan headphone dan aplikasi agar bisa terdengar suara. Sementara, pada PNS lainnya membaca soal secara langsung.

“Pendampingan lebih kepada teknis seperti dibantu menginput NIP, setelah itu peserta mengerjakan secara mandiri,” katanya***

Red: DdB/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.