Example 728x250
Sumsel

Grand Opening Permai Billiard Buka di Kota Palembang

69
×

Grand Opening Permai Billiard Buka di Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0239

Palembang, Analisnews.co.id – Grand opening Permai Billiard yang beralamat di jalan MP. Mangkunegara nomor123 (Kenten Permai), Rabu (25/12/2024).

Boomingnya olahraga Billliard di kota Palembang membuat Wendy Indra Setiawan, memulai usaha Billiard yang di beri nama Permai Billiard, dengan memanfaatkan space bangunan di lantai 2 yang tidak terpakai.

Nama Permai Billiard sendiri diambil dari toko Mini Market Permai, toko kelontang legendaris di wilayah Kenten Permai yang sudah berdiri dari tahun 1983. Saat ini, Permai Billiard menyediakan 7 meja Billiard, dimana 5 meja Billiard berada di ruang reguler dan 2 meja di ruang VIP.

Wendy Indra Setiawan selaku Owner Permai Billiard mengatakan, kita ekspansi usaha mulai ke toko Billiard dengan memanfaatkan space kosong di lantai 2 di MM Permai. selain toko biliard, juga ada toko permai mobilindo yang berada di lantai 1. 

“Untuk jam operasional, kita buka dari jam 11.00 sampai jam 02.00 subuh. Selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) dari tanggal 25 Desember kita ada promo, bermain 3 jam di ruang reguler seharga Rp100.000 akan mendapatkan minum bebas pilih mau specher kopi atau teh,” Ujar Wendy.

“Selain itu kita juga menyediakan menu makanan mulai dari makanan ringan sampai makanan berat seperti nasi goreng, mie goreng dengan harga yang terjangkau. Jadi strategi yang kita terapkan adalah main billiard dengan harga yang terjangkau dan juga pelayanan yang kita jual juga tidak over price, jadi benar-benar layak untuk dimainkan oleh khalayak ramai,” Terangnya.

Dengan dibukanya Permai Billiard pertama yang di kota Palembang ini, Wendy berharap kedepan dapat memperluas usahanya dengan menambah 7 sampai 8 meja Billiard yang akan ditempatkan di lantai 3.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.