Example 728x250
Terkini

Polres Barito Utara Amankan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Santa Maria Muara Teweh

48
×

Polres Barito Utara Amankan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Santa Maria Muara Teweh

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 25 at 12.35.43

Barito Utara, 25 Desember 2024 – Dalam rangka memberikan rasa aman dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah Natal, Polres Barito Utara melakukan pengamanan di gereja-gereja yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara. Salah satu gereja yang mendapat pengamanan adalah Gereja Santa Maria yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih, Muara Teweh. Kegiatan pengamanan dilaksanakan pada Rabu (25/12/2024) pagi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Ipda Novendra, W.P., menyampaikan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan ketenangan jemaat dalam melaksanakan ibadah Natal.

“Kami menurunkan personel untuk menjaga keamanan di lokasi-lokasi ibadah guna mencegah terjadinya gangguan keamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Novendra menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2024 yang digelar secara nasional. Operasi ini bertujuan untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, serta menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

Selain melakukan penjagaan, aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak pengurus gereja dan melibatkan unsur masyarakat untuk membantu pengawasan di sekitar lokasi ibadah. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. “Mari kita rayakan Natal ini dengan damai dan penuh kebersamaan,” pesannya.

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan umat Nasrani di Kabupaten Barito Utara dapat menjalankan ibadah Natal dengan khidmat dan penuh suka cita. (Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.