Example 728x250
Terkini

Polda Lampung Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Polri

55
×

Polda Lampung Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0044 2

 

Analisnews co.id – Lampung – Pelaku penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu ditangkap Polisi. Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk selalu waspada atas penipuan mengatasnamakan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan masyarakat hendaknya selalu mencari tahu jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri.

“Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang terhadap Korbannya. Penipuan ini dengan mengaku sebagai kenalan dan juga pejabat Polri,” katanya, Rabu (25/12/2024).

“Masyarakat hendaknya berhati-hati dan selalu waspada. Cek kebenarannya terlebih dahulu,” sambungnya.

Menurut Umi, jajaran Kepolisian Daerah Lampung akan selalu siap melayani masyarakat yang melaporkan tindak pidana penipuan.

“Jika masyarakat yang tertipu dengan modus serupa silahkan mendatangi Polsek ataupun Polres setempat. Kami Polda Lampung selalu siap melayani masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, pria bernama Riza Fahlevi ditangkap Polres Pringsewu karena melakukan penipuan mengatasnamakan nama kenalan korban.

Korban atas nama Sudiyono ditipu pelaku sebesar Rp 3 juta. Selain melakukan penipuan terhadap Sudiyono, pelaku juga pernah melakukan penipuan terhadap korban lainnya mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.