Example 728x250
Nasional

Kodim 1607/Sumbawa Bersinergi Laksanakan Pengamanan Gereja di Sumbawa untuk Perayaan Natal 2024

73
×

Kodim 1607/Sumbawa Bersinergi Laksanakan Pengamanan Gereja di Sumbawa untuk Perayaan Natal 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0043

NTB – Sumbawa Besar, Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Natal, aparat keamanan melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja di wilayah Sumbawa, Rabu (25/12/2024).

 

Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan personel dari Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, Kompi satu Batalyon B pelopor Brimob Sumbawa dan Pol-PP Sumbawa. Pengamanan difokuskan di gereja-gereja yang menjadi pusat perayaan Natal guna memastikan ibadah berjalan lancar, aman, dan tertib.

 

Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, S.E., M.Han., menuturkan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk sinergi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk memastikan perayaan Natal tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan damai. Seluruh personel TNI dan Polri yang bertugas telah dikerahkan untuk menjaga stabilitas keamanan, khususnya di tempat-tempat ibadah,” ujar Dandim.

 

Selain pengamanan fisik, aparat juga melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi terkait potensi gangguan yang mungkin terjadi. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendukung kondusivitas wilayah.

 

Dandim 1607/Sumbawa juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai tugas keamanan, tetapi juga sebagai wujud toleransi dan solidaritas antar umat beragama di wilayah Sumbawa.

 

Hingga berita ini diturunkan, situasi perayaan Natal 2024 di seluruh gereja di Sumbawa dilaporkan aman dan kondusif. Aparat gabungan akan terus bersiaga hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.

 

Dengan pengamanan ini, diharapkan seluruh umat Kristiani di Sumbawa dapat merayakan Natal dengan penuh suka cita dan damai. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.