Example 728x250
Jabar

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 di Lapas Perempuan Bandung

51
×

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 di Lapas Perempuan Bandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0069 scaled

Jabar– Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., turut hadir dalam Upacara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 bagi narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan se-Jawa Barat. Rabu, (25/12/2024).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang berlangsung di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung, Jl. Pacuan Kuda No. 3 Arcamanik, Kota Bandung,

Upacara ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang memberikan sambutan. Dalam pidatonya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan pesan mengenai pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Ia menekankan bahwa dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat vital dalam proses pemulihan dan pemberdayaan narapidana untuk kembali ke kehidupan sosial secara produktif.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dalam kesempatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap program pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana. Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki diri, serta menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
IMG 20241226 WA0068 scaled
Remisi Khusus Natal 2024 diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Program remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus berkelakuan baik dan mempercepat reintegrasi mereka ke masyarakat.

Upacara berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat, dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, perwakilan Lapas/Rutan se-Jawa Barat, serta para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.

Dengan acara ini, diharapkan semangat perubahan dan perbaikan diri terus terjaga di kalangan narapidana yang mendapat remisi, serta mendukung keberhasilan program pemasyarakatan di Indonesia.

Bandung, 25 Desember 2024

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.