
Polres Bangka Barat melalui jajaran Satpolair berhasil menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk yang membawa muatan mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan keping balok timah dan puluhan karung pasir timah yang disamarkan dalam boks fiber.
Dalam pengecekan lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Bangka Barat memastikan total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, dengan nilai ekonomis ditaksir Rp5 miliar.
Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah ilegal.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan.
Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya alam negara,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat.analisnews.co.id
M.Jhon Kenedy