Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Kepada Masyarakat, Dilarang Buka Lahan Dengan Cara Membakar

40
×

Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Kepada Masyarakat, Dilarang Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 26 at 09.52.40 1Kapuas Timur-Kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan mengajak masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Kamis (26/12/2024) pukul 09.30 Wib.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 09.52.39Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat. “

“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 1999, pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.