Example 728x250
KaltengTerkini

Imbauan Larangan Tangkap Ikan Dengan Cara Yang Dilarang/IIlegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur

41
×

Imbauan Larangan Tangkap Ikan Dengan Cara Yang Dilarang/IIlegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 26 at 11.13.09Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Kamis (26/12/2024) pukul 11.00 WIB.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 11.13.08Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

“Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) tegasnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.