Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Illegal Mining Tidak Dibenarkan Dan Sudah Ada Undang-Undang Yang Mengatur

45
×

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Illegal Mining Tidak Dibenarkan Dan Sudah Ada Undang-Undang Yang Mengatur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 26 at 11.17.33 1Kapuas Timur-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi stop penambangan liar dan penggunaan bahan kimia merkuri di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024) pukul 11.30 Wib.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 11.17.33 2Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.