Example 728x250
KaltengTerkini

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Kembali Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Ketahanan Pangan

48
×

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Kembali Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 26 at 12.14.25Kapuas Timur-Pengecekan lahan ketahanan pangan ini salah satu langkah Polsek Kapuas Timur sebagai implementasi Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mengupayakan ketahanan pangan sesuai program pemerintah era kepemimpinan Prabowo-Gibran yang dijabarkan dalam visi Asta Cita bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan serta sebagai langkah antisipasi dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat.

Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan berupa tanaman pangan jenis talas di luas lahan ± 15X15 M² milik warga Sdr. Mat Syafi’i yang dikelola secara mandiri di Handel Mukara RT. 009 Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kamis (26/12/2024) pukul 10.30 Wib yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Anjir Mambulau Barat Aipda M. Noor Baihaki.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 12.14.24 1Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menerangkan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan terciptanya ketahanan pangan khususnya di Desa binaanya dan terjalinnya kedekatan antara bhabinkamtibmas dengan warganya serta dengan melakukan ketahanan pangan diharapkan masyarakat dapat menambah hasil perekonomian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “Seluruh personel Polsek Kapuas Timur akan melakukan hal yang sama, menjadi penggerak serta bersinergi dengan Dinas Pertanian maupun stakeholder lainnya agar masyarakat petani lebih optimal memanfaatkan lahannya,” ujarnya.

“Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan sektor pangan dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.