Example 728x250
BaliBerita

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan

81
×

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0056

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

 

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BAKI. KAMIS 26/12/2024

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jln. Jayagiri XXI Gang C No. 23, Denpasar Timur. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/96/XII/2024, kejadian ini diketahui terjadi pada Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban seorang mahasiswa bernama Serelius Bria (26), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2086 ADV, yang diperkirakan bernilai Rp 15 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di sekitar Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, seorang pria berinisial ITM (19) berhasil diamankan bersama sepeda motor korban yang telah dimodifikasi, Selasa (17/12/2024) pukul 10.30 Wita. Pelaku diketahui mengganti plat nomor dari DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, mengecat ulang pelek, dan melepas penutup knalpot kendaraan tersebut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah mencuri sepeda motor korban setelah sebelumnya mengambil kunci cadangan motor tersebut di tempat kos tanpa sepengetahuan korban. Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan oleh Polsek Dentim.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum atau di depan tempat tinggalnya. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur.

 

Ags

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.