
Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, oleh personel piket Polsek Kapuas Barat di Mapolsek setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melayani permohonan Surat Izin Keramaian (SIK) serta Surat Laporan Kehilangan Barang (LKB) yang diajukan oleh warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat. Pelayanan diberikan secara langsung sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
Pelaksanaan Yanmas ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan kewenangan yang diberikan negara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui pelayanan penerbitan SIK dan LKB, Polsek Kapuas Barat berupaya memastikan hak-hak masyarakat dalam bidang administrasi kepolisian dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Dalam memberikan pelayanan, personel Polsek Kapuas Barat mengedepankan sikap humanis dengan menerapkan prinsip senyum, sapa, dan salam. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri agar setiap anggota memberikan pelayanan yang ramah, santun, dan profesional kepada masyarakat.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga pemohon, baik dalam penerbitan Surat Izin Keramaian maupun Surat Laporan Kehilangan Barang. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas memberikan penjelasan kepada pemohon terkait prosedur dan tahapan penerbitan surat, sehingga masyarakat dapat memahami proses yang dilalui serta melengkapi persyaratan yang masih kurang apabila diperlukan.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan masyarakat berjalan dengan lancar dan tertib. Situasi di Mapolsek Kapuas Barat terpantau aman dan kondusif, mencerminkan kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang selalu siap melayani dengan sepenuh hati.