
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kapuas Barat kembali melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Himbauan Karhutla tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada warga masyarakat dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggelar kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah agar pesan yang disampaikan dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, warga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Oleh karena itu, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Secara keseluruhan, kegiatan himbauan Karhutla oleh Polsek Kapuas Barat berjalan dengan lancar. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kapuas Barat.