Pakpak Bharat -AnalisNews.co.id- Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Nipah Rolina Boangmanalu dan Wei Rana Capah memimpin penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat pada 25 November 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wei Rana Capah menyampaikan bahwa Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, Wei Rana mengatakan, sesuai ketentuan, penertiban APK harus sudah dilaksanakan H -3 di seluruh Kabupaten Pakpak Bharat sebelum tanggal 27 November pada hari pungut hitung.
“Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024, berdasarkan pengawasan tim di lapangan serta laporan dari masyarakat di seluruh Kabupaten Pakpak Bharat”ucapnya.
“Tim gabungan ini melakukan patroli pengawasan selama masa tenang dimulai tanggal 24 sampai tanggal 26 November 2024 nantinya”imbuhnya.
“Ada pun rute lokasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dibagi menjadi dua kelompok yaitu : Kec. Salak, Kec. STTU Julu, Siempat Rube, PGGS (Kelompok 1). Kec. Tinada, Kec. STTU Jehe, dan Kec. Kerajaan (Kelompok 2)” terangnya.
“Kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat kami minta, jika ada melihat APK di daerah masing-masing agar melaporkan kepada kami petugas atau kepada Panwas Kecamatan di Daerah masing -masing untuk dilakukan penertiban, agar dalam masa tenang ini tidak ada lagi namanya APK yang terpasang demi terwujudnya Pilkada yang damai dan tertib di Pakpak Bharat”ucap Wei Rana.
Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pakpak Bharat, Polres Pakpak Bharat, Dinas Perhubungan Pakpak Bharat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Pakpak Bharat.