Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Barito Utara Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen Polri untuk Masyarakat

Proteksi Fasilitas Ekonomi Daerah, Sat Samapta Patroli Pagi ke Kantor Bank Kalteng

Jaga Pintu Gerbang Transportasi Air, Sat Samapta Pantau Pelabuhan Speed Boat

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAU LARANGAN ILLEGAL LOGGING KEPADA WARGANYA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAU LARANGAN ILLEGAL LOGGING KEPADA WARGANYA

Admin MediaBy Admin Media1 Juli 2026 11:27 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpaizin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H. melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,Rabu (01/07/2026) pukul 09.45 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukumPolsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA
Next Article ‎Wakil Bupati Taput Bersama Direktur Perumda Mual Na Tio Tinjau Progres SPAM IKK Tarutung
Admin Media

Related Posts

Polres Barito Utara Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen Polri untuk Masyarakat

1 Juli 2026 4:35 PM

Profil Narendra Modi, Perdana Menteri India yang Akan Berkunjung ke Indonesia

1 Juli 2026 3:44 PM

Kemendagri Bersama Pemkab Humbahas Rakor Bahas TKD Pascabencana

1 Juli 2026 3:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.