Example 728x250
Terkini

Proyek pipa CV Sakura  Diduga Bermasalah: PUPR Pangkalpinang Bungkam.

89
×

Proyek pipa CV Sakura  Diduga Bermasalah: PUPR Pangkalpinang Bungkam.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241227 WA0044

PANGKALPINANG – Proyek pekerjaan pembuangan pompa di Kampung Bintang yang dikerjakan oleh CV Sakura dengan pagu dana sebesar Rp598.250.950,00 menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya memenuhi standar kualitas justru diduga dikerjakan asal jadi, memunculkan dugaan adanya praktek korupsi kolutif antara CV Sakura dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang. Jumat (27/12/2024).

Ketika dikonfirmasi, Direktur CV Sakura bungkam terkait spesifikasi pipa yang digunakan. Pipa tersebut diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam e-katalog, seperti merek Pralon dan pipa HDPE SDR 21 PN 8 dengan spesifikasi teknis yang mencantumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 54,37%, BMP 3,75, TKDN+BMP 58,12, serta nilai IRD Rp1.619.673,71.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi ketidaksesuaian pekerjaan dengan e-katalog yang diamanatkan dalam aturan.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Pahala, saat dimintai tanggapan, mengaku belum mengetahui apakah merek dan spesifikasi pipa yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menjelaskan panjang pipa yang dipasang adalah 213 meter untuk pipa baru dan 40 meter untuk pipa lama, dengan teknik penyambungan menggunakan metode pemanasan selama 20 menit.

Namun, Pahala juga menambahkan bahwa jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, pihaknya akan memerintahkan pembongkaran.

“Merek pipa belum saya cek. Kalau tidak sesuai, bulan depan ada audit dari BPK, dan kalau ditemukan penyimpangan, pasti akan kami tindak,” ujar Pahala.

Ketika ditanya apakah pemasangan pipa didampingi tenaga ahli, Pahala menyebutkan bahwa ada tenaga ahli yang terlibat.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan sertifikat tenaga ahli atau memberikan nama yang dapat dikonfirmasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran.

Sumber dari KBO Babel menyampaikan bahwa beberapa pipa bahkan dicat pada malam hari, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan proses pekerjaan tersebut.

“Masa cat pipa harus dilakukan malam hari? Ini sangat janggal dan mungkin dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim, ST, belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktek korupsi dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek ini.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan pelanggaran pada proyek ini dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan:
1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan dana pemerintah harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pipa dengan RAB bisa menjadi pelanggaran serius.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana.

3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Bungkamnya pihak CV Sakura dan PUPR dalam memberikan informasi terkait proyek ini dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut.

4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf d mengamanatkan prinsip transparansi dalam setiap tahap pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran terkait pengadaan pipa yang tidak sesuai e-katalog, hal ini melanggar prinsip pengadaan tersebut.

Tindakan yang Diharapkan

IMG 20241227 WA0043 1Publik menanti ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Audit BPK diharapkan memberikan titik terang dan mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proyek ini menjadi cerminan penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir pihak.Analisnesw.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.