Pangkalpinang – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembuangan pompa di Kampung Bintang, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis. Proyek yang dikerjakan oleh CV SAKURA dengan pagu anggaran sebesar Rp598.250.950,00 itu kini dipertanyakan integritasnya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bangka Belitung. Jumat (27/12/2024).
Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, TOPAN-RI meminta keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut.
Permintaan ini diajukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran negara.
Surat tersebut menegaskan perlunya penjelasan menyeluruh atas sejumlah dokumen dan data penting. Hal ini mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen gambar kerja, spesifikasi teknis bahan seperti pipa HDPE dan merek Pralon sebagaimana tercantum dalam e-katalog, serta bukti pendampingan tenaga ahli selama pelaksanaan proyek.
Selain itu, TOPAN-RI juga meminta sertifikat tenaga ahli yang terlibat dalam proyek dan hasil audit yang mungkin telah dilakukan terhadap proyek tersebut.
M. Zen, Ketua TOPAN-RI DPW Babel, menyatakan bahwa surat ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai standar,” ujarnya.
Sorotan ini muncul setelah sejumlah dugaan ketidaksesuaian proyek terungkap. Salah satunya adalah terkait spesifikasi material yang tidak sesuai dengan dokumen yang ditampilkan dalam e-katalog.
Bahkan, ada laporan bahwa pipa yang digunakan dicat pada malam hari, yang memunculkan spekulasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dinas PUPR Pangkalpinang melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Pahala, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap spesifikasi proyek tersebut.
Namun, hingga saat ini, sejumlah dokumen penting seperti sertifikat tenaga ahli dan nama-nama yang terlibat belum disampaikan kepada publik.
TOPAN-RI dalam suratnya juga menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
UU ini mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aktivis dari TOPAN-RI mengingatkan bahwa permintaan informasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengawasi jalannya proyek, tetapi juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah dan pelaksana proyek bertindak sesuai aturan.
“Kami berharap dinas PUPR dapat memberikan respons dalam waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi ini terpenuhi,” tambah M. Zen.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. TOPAN-RI berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap potensi penyimpangan dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy