Example 728x250
BeritaSosialSumbar

Ulah Oknum Bamus ,Pengesahan APB Nagari Lingkuang Aua Barat Tahun 2025 Tertunda

235
×

Ulah Oknum Bamus ,Pengesahan APB Nagari Lingkuang Aua Barat Tahun 2025 Tertunda

Sebarkan artikel ini
BAMUS

AnalisNews. Pasaman Barat – Pengesahan APB Nagari Lingkuang Aua Barat tahun 2025 tertunda .Diduga Oknum Bamus  tidak bersedia menandatangani pengesahan  APB yang telah dirancang oleh Pihak Wali Nagari . Jum’at (27/12/24)

Menurut informasi yang dihimpun awak media, Bamus menyampaikan dalam rapat pembahasan APB dengan pihak Wali Nagari bahwasanya ada keluhan  dari  masyarakat setempat tentang  kegiatan pembangunan di Jorong Batang Biyu Timur yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti. Diduga Bamus  terkesan mengancam tidak akan mau menandatangani APB Nagari sebelum kegiatan pembangunan tersebut dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat setempat .

Untuk memastikan kebenarannya,  awak media berusaha mengkonfirmasi dengan  cara menghubungi via WA. Namun sampai berita ini diturunkan tidak direspon sama sekali oleh Ketua Bamus dan Bamus Jorong Batang Timur sebagai perwakilan dari daerah setempat.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dimasyarakat apakah kegiatan tersebut tidak di Musnakan sebelumnya.

“Diharapkan kepada pihak terkait atau pihak kecamatan agar mengevaluasi kinerja Bamus. Bagaimana bisa kegiatan yang telah di Musnakan yang sudah masuk kategori prioritas diragukan keabsahannya. Sementara  dalam penilaian Proposal dan Musna dihadiri juga dari pihak kecamatan  dan pendamping desa. Dan tentu ini perlu diluruskan oleh pihak berwenang,”ujar Rido  Bendahara DPD Pasaman Barat Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI)& LBH LPKPI RI.

Kemungkinan untuk tahun 2025 nanti Pihak LPKPI RI & LBH LPKPI Ri melalui DPW Sumbar akan melakukan monitoring dan evaluasi  bersama pihak terkait terhadap kinerja Bamus selama ini.

  1. Apakah telah menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan sebenarnya sesuai dengan peraturan berlaku?
  2. Apakah sudah melaksanakan perannya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan benar ?
  3. Berapa hari jumlah kerja efektif yang harus dilaksanakan dalam 1 bulan atau apa dasar peraturannya Bamus  masuk kerja hanya 2 kali (hari) dalam seminggu?

“Karena anggaran untuk Bamus begitu besar,makanya kinerja Bamus harus jelas. Peraturannya jangan sekedar dibaca saja tetapi perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Jikaperlu laporan kinerjanya  diketahui juga oleh masyarakat setempat melalui Musyawarah Desa (Musyawarah Nagari). Sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap kinerja Bamus. Bukankah  selama ini Wali Nagari saja yang di Musnakan ?. Semoga keberadaan Bamus memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan berkualitas  ,”ujar salah seorang  masyarakat yang tidak bersedia dicantumkan namanya.

KTA TERBARU 2 page 0001

 

Pusat Layanan Pengaduan Masyarakat & Informasi  Nagari Lingkuang Aua Barat

https://s.id/pengaduamasyarakatdaninfonagarilingkuangauabarat

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.