17
Februari
2026
Selasa - : WIB

Wujudkan Jalan Raya yang Aman, Polres Sukamara Edukasi Pengusaha Bengkel Mengenai Aturan Kendaraan Standar

anangfauzi
anangfauzi
Februari 5, 2026 11:31 am pada KALTENG
WhatsApp Image 2026 02 05 at 09.01.13

Sukamara – Mewujudkan jalan raya yang aman dimulai dari kondisi kendaraan yang laik dan sesuai standar pabrikan. Hal ini mendasari jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara untuk melaksanakan edukasi kepada para pemilik usaha otomotif terkait aturan teknis kendaraan bermotor. Petugas secara teliti menjelaskan pasal-pasal dalam undang-undang lalu lintas yang mengatur tentang spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan di jalan raya.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Prasetia Guna, S.H. selaku KAPUSDALOPSRES menjelaskan: “Kami melakukan pendekatan dari hulu ke hilir. Bengkel dan toko variasi adalah pintu pertama sebelum kendaraan turun ke jalan, sehingga edukasi di sini sangatlah vital demi memastikan tidak ada kendaraan yang keluar dalam kondisi membahayakan.”

Larangan keras ditekankan kepada bengkel yang merakit kendaraan balapan liar dan para penjual knalpot non-standart yang barangnya memicu suara bising. Petugas mengingatkan bahwa aktivitas memfasilitasi pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri. Komitmen untuk hanya menggunakan komponen standar diharapkan menjadi budaya baru di kalangan pecinta otomotif di Kabupaten Sukamara.

Selain itu, toko variasi lampu motor dan mobil (BILED) juga diimbau agar tidak melakukan pemasangan yang menyalahi aturan pencahayaan. Polisi menekankan bahwa keselamatan publik di atas segalanya, termasuk di atas tren modifikasi yang sedang populer. Melalui kegiatan ini, Polres Sukamara berupaya menciptakan ketertiban jalan raya secara komprehensif mulai dari tempat perbaikan kendaraan hingga ke pengguna jalan. (HMS)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU