
Upaya menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Barat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas. Pada Jumat, 6 Februari 2026, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving guna menyelesaikan permasalahan warga secara damai.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.04 WIB, bertempat di rumah Ketua RT 05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 05, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mediasi dilaksanakan dalam bentuk sambang dan pertemuan langsung dengan pihak-pihak terkait. Bhabinkamtibmas hadir untuk menjembatani komunikasi agar permasalahan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan dapat diselesaikan secara bijaksana.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir aparat desa, Ketua RT 05, serta Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani. Kehadiran unsur pemerintahan desa dan kepolisian ini memberikan suasana yang kondusif serta menjamin proses mediasi berjalan objektif dan adil.
Hasil dari mediasi menunjukkan bahwa permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak memperpanjang persoalan yang sebelumnya terjadi di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri S., S.H., M.M., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan langkah efektif dalam menciptakan stabilitas kamtibmas di tingkat desa. Melalui peran Bhabinkamtibmas, setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara humanis dan bermartabat.
Pasca kegiatan mediasi, situasi di Desa Sei Kayu terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan, guna menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis.