
Polsek Kapuas Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan himbauan dan edukasi terkait bahaya Karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani dengan menyasar warga di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kehadiran petugas disambut positif oleh masyarakat yang sedang beraktivitas di lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Himbauan disampaikan secara persuasif dengan menggunakan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah agar pesan yang disampaikan mudah dipahami dan diingat oleh warga.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum kepada masyarakat, khususnya terkait larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 Ayat (1), yang secara tegas melarang pembakaran lahan karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar. Ketentuan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan ini berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Pencegahan Karhutla dinilai lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama antara aparat kepolisian dan warga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan serupa secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.