
Sukamara – Satgas Preemtif Ops Keselamatan Telabang 2026 menggelar sosialisasi khusus mengenai rambu-rambu larangan kepada siswa-siswi PAUD. Petugas menjelaskan bahwa rambu dengan lingkaran merah dan garis coret adalah tanda yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan, Kamis (12/02/2026) Pagi.
Salah satu yang diperkenalkan adalah rambu dilarang masuk dan dilarang parkir. Petugas memberikan pengertian bahwa area tersebut adalah zona berbahaya atau zona yang harus steril dari kendaraan. Siswa PAUD disosialisasikan agar paham bahwa setiap tanda memiliki tujuan untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam kesempatan yang sama, personel Satlantas juga mensosialisasikan tata cara menggunakan helm yang tepat. Petugas mengingatkan agar rambut atau poni tidak menghalangi pandangan saat memakai helm. Penggunaan helm standar yang sesuai ukuran kepala anak menjadi poin utama yang disampaikan kepada para siswa dan guru.
“Mengenalkan rambu larangan sejak dini melatih anak untuk disiplin. Kami juga sosialisasikan pentingnya mengunci tali helm hingga bunyi ‘klik’ agar kepala mereka terlindungi dengan sempurna,” jelas Kasat Lantas AKP Kukuh Prasetia Guna, S.H.
Sosialisasi ini dilakukan secara persuasif sehingga anak-anak tidak merasa takut terhadap aturan, melainkan merasa terbantu dengan adanya tanda-tanda tersebut. Petugas mengajak anak-anak untuk menjadi ‘polisi kecil’ di rumah yang berani mengingatkan ayah atau ibunya jika melihat rambu larangan di jalan.
Melalui langkah preemtif ini, Polres Sukamara berkomitmen untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di masa depan. Kegiatan ditutup dengan simulasi singkat mengenai kepatuhan terhadap rambu-rambu yang telah dijelaskan oleh petugas Satlantas. (HMS)