
KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Jumat (13/02/2026), personel piket pelayanan masyarakat (Yanmas) tampak sigap melayani warga yang datang untuk mengurus penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di ruang pelayanan Mapolsek Kapuas Barat.
Pelayanan ini diberikan secara gratis, cepat, dan transparan bagi warga yang kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, hingga surat berharga lainnya. Petugas dengan humanis membantu mengarahkan warga dalam melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan guna mempercepat proses penerbitan surat tersebut.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa kemudahan akses pelayanan merupakan prioritas utama Polsek Kapuas Barat dalam mewujudkan Polri yang melayani.
“Kami selalu menginstruksikan kepada personel agar melayani setiap warga yang datang dengan senyum, sapa, dan salam. Penerbitan surat keterangan kehilangan ini merupakan hak masyarakat yang harus kami penuhi dengan cepat dan tanpa dipungut biaya,” tegas Ipda Siswono.
Beliau juga menambahkan bahwa kejelasan prosedur sangat penting agar masyarakat merasa terbantu dan tidak bingung saat mengurus dokumen di kepolisian.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang datang ke Polsek Kapuas Barat merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Surat kehilangan ini penting bagi warga untuk mengurus kembali dokumen mereka yang hilang di instansi terkait, oleh karena itu kami pastikan prosesnya tidak berbelit-belit,” pungkasnya.(Ysf)