Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Musi 2026

Dugaan Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis ke 3 Korban

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan dan Edukasi Warga Desa Ramang
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan dan Edukasi Warga Desa Ramang

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 5:22 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus gencar melaksanakan program sambang warga demi memberikan edukasi yang masif terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah antisipasi ini diwujudkan melalui pembentangan spanduk larangan serta sosialisasi langsung kepada masyarakat guna menyamakan persepsi dalam menjaga kelestarian lingkungan, Jumat (03/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyambangi pemukiman di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Kehadiran pihak kepolisian disambut baik oleh warga setempat yang berkomitmen untuk ikut serta melakukan pengawasan di lingkungan pekarangan masing-masing. Melalui media spanduk, petugas menekankan sanksi pidana berat bagi siapapun yang sengaja melakukan pembakaran, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif ini sangat penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. “Kami ingin masyarakat memahami seutuhnya mengenai risiko besar, dampak buruk bagi kesehatan akibat kabut asap, serta konsekuensi hukum yang melekat pada tindakan membakar hutan maupun pekarangan secara sembarangan,” ujar IPDA Fasca.

Edukasi yang diberikan mencakup penyampaian isi Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, di mana pelaku pembakaran diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Dengan adanya ancaman hukum yang nyata ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar dalam membuka lahan baru demi keselamatan bersama serta kelestarian ekosistem di wilayah hukum Pulang Pisau.

Kegiatan sambang dialogis yang dimulai sejak pukul 09.16 WIB ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Respon positif diperlihatkan oleh warga yang menyatakan siap mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengantisipasi segala potensi bencana kebakaran di desa mereka. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDekatkan Diri dengan Warga, Polsek Banama Tingang Gencarkan Dialog Kamtibmas di Desa Ramang
Next Article Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Penyuluhan TPPO, Warga Diimbau Waspada Perdagangan Orang dan Prostitusi Online
Admin Media

Related Posts

Personel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam

3 Juli 2026 8:31 PM

Dugaan Penyekapan di Jakpus, Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis ke 3 Korban

3 Juli 2026 8:25 PM

Pemkab Taput Bersama, Kodam I/Bukit Barisan Melakukan Peninjauan Jembatan Ambar Hoda di Desa Onan Runggu I dan Jembatan di Desa Tapian Nauli I, Sipahutar

3 Juli 2026 7:59 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.