
Muara Teweh, 15 Februari 2026 — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pada Jumat (13/02/2026) sekira pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah barak kamar nomor 2 di Jalan Imam Bonjol (Gang Garuda), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MR (20). Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam barak.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh JO (23), SN (23), dan MN (47), petugas menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,82 gram.
Selain itu, dari sebuah tas selempang hitam ditemukan 1 (satu) butir inex dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sendok takar dari sedotan warna hijau, 1 (satu) timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 (satu) unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000. Turut diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Ia benar, pada hari Jumat (13/02/2026) sekira pukul 16.15 WIB, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan inex. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, tersangka MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kesigapan Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)