17
Februari
2026
Selasa - : WIB

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka, Polri Perketat Penindakan Internal

yadisuryadi
yadisuryadi
Februari 17, 2026 3:24 pm pada JAKARTA, News
IMG 20260217

Analisnews.co.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Jhonny mengatakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan personel Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Jhonny.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan yang bersangkutan kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mengantongi informasi mengenai dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Jhonny menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” kata Jhonny.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU