20
Februari
2026
Jumat - : WIB

Gubernur Koster Ngotot Bangun Terminal LNG, Warga Serangan Minta Salinan Ijin Lingkungan,Intaran Dukung Energi Bersih

ranugito
ranugito
Februari 20, 2026 12:51 pm pada TERKINI
IMG 20260220 WA0007

 

Gubernur Koster Ngotot Bangun Terminal LNG, Warga Serangan Minta Salinan Izin Lingkungan, Intaran Dukung Energi Bersih

 

Analisnews.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan tetap berlanjut, meski mendapat penolakan dari sebagian Masyarakat Adat Serangan.

Penegasan itu disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus NCPI Bali yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 di Bali International Hospital, Rabu, 18 Pebruari 2026.

Seminar Nasional bertajuk Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 mengusung tema “Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045”.

Turut hadir, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Drs. Made Mangku Pastika,M.M., selaku Gubernur Bali dua periode 2008-2018 dan Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali dan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si., yang akrab disapa Cok Ace.

Selain itu, hadir pula, Prof. Dr.Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si., yang ditunjuk sebagai Moderator dalam Seminar Nasional BEIF 2026 dengan menghadirkan lima narasumber berkompeten, diantaranya Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, R. Erwin Soeriadimadja, S.E., M.B.A., Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si., Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, I Made Ariandi yang diwakili Gede Wiratha dan President Director PT. Swire Investment Indonesia, BIH KEK Bali Beach Sanur, Mr. Ainsley Mann.

Saat disinggung awak media terkait penolakan warga, Gubernur Koster mempertanyakan dasar keberatan tersebut. “Apa dasar penolakannya? Proyek LNG itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster.

Sebelumnya, Gubernur Koster juga menyampaikan dukungan pemerintah pusat terhadap proyek tersebut.

Bahkan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di pulau Dewata.

“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” kata Gubernur Koster.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.

Menurutnya, pembangunan terminal LNG menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi Bali sekaligus mengurangi ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.

Selama ini, ketergantungan tersebut dinilai rentan terhadap gangguan dan beresiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.

“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” terangnya.

Surat Resmi Bandesa Adat Serangan ke KLH

Disisi lain, Bandesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha bersama Penyarikan Desa Adat Serangan I Wayan Artana, SST., M.Par mengirimkan surat resmi kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan u.p. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Surat bernomor 33/DA.S/I/2026 tertanggal 31 Januari 2026 tersebut berisi Permohonan Penjelasan & Salinan Surat Keputusan Terkait Rencana Proyek FSRU/LNG di Kelurahan Serangan, Bali.

Dalam surat itu, warga meminta klarifikasi atas informasi yang beredar terkait penerbitan izin lingkungan proyek tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berkepentingan untuk mengetahui secara pasti apakah proyek itu benar-benar akan dilanjutkan atau tidak.

Hingga saat ini, berita mengenai proyek FSRU LNG sudah menyebar di masyarakat. Bahkan, beberapa informasi menyebutkan KLH telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau izin terkait proyek FSRU LNG di Serangan.

“Kabar ini membuat kami resah karena kami belum pernah menerima informasi yang jelas dan resmi,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya memohon Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan u.p. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar memberikan surat penjelasan untuk mengkonfir mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Warga juga meminta salinan keputusan apabila memang telah diterbitkan sesuai dengan hak warga untuk mendapatkan informasi publik.

“Penjelasan dan salinan surat ini sangat kami butuhkan sebagai dasar bagi kami, warga Serangan, untuk memahami apa yang akan terjadi di lingkungan kami dan untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menerima keluhan dari Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali (KKB), Senin (2/1/2026).

Hal itu diungkapkan ditengah pembahasan tentang penudingan penguasaan lahan Mangrove oleh PT BTID, Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha, justru memanfaatkan momen itu untuk menumpahkan keresahan warga soal rencana pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG).

Pasca Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.

SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.

Namun disayangkan, curhatan itu tidak direspons. Dihadapan para wakil rakyat yang dipimpin I Made Supartha, Bandesa Adat Serangan Gede Pariatha blak-blakan menyebut rencana pembangunan FSRU LNG tersebut memicu ketakutan dan kegaduhan di masyarakat.

Pasalnya, selama 1,5 tahun menjabat sebagai bendesa, ia merasa warga Serangan tidak pernah diajak bicara.

​”Laut kami dikapling, tapi tidak ada komunikasi. Tiba-tiba ada rencana itu,” ungkap Pariatha dengan nada getir.

​Ketakutan warga Serangan makin menjadi lantaran jarak rencana proyek tersebut sangat dekat dengan, hanya terpaut sekitar 500 meter. Minimnya informasi dan absennya sosialisasi membuat warga merasa dihantui oleh proyek energi tersebut. “Itu sangat menakutkan bagi masyarakat. Bisa dikatakan itu itu hantu menakutkan,” tegasnya di depan jajaran Pansus TRAP dan dinas terkait.

Pariatha mengaku Masyarakat Adat Serangan khususnya para Nelayaan, selama ini tidak pernah disosialisasikan soal AMDAL terbaru dan tidak pernah dilibatkan dalam perubahan titik atau rencana teknis pembangunan FSRU LNG oleh pihak pemrakarsa, tiba-tiba diketahui sudah terbit SKKL.

“Tentu secara teritorial adat ini adalah ruang laut kami, wilayah kehidupan kami, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Karena ini meyangkut laut, keberlanjutan hidup masyarakat kami,” tegasnya.

Intaran Dukung Proyek LNG dengan Catatan Lokasi

Berbeda dengan Serangan, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana menyatakan tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menolak proyek LNG jika lokasi telah digeser lebih jauh ke tengah laut.

Hal tersebut ditegaskan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana yang hadir dalam kegiatan aksi nyata bersih-bersih pantai yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Minggu, 15 Pebruari 2026.

Alit Kencana menegaskan tidak ada alasan Desa Adat Intaran dan seluruh warga menolak pembangunan proyek LNG tersebut di titik 3,5 kilometer dari pesisir.

“Adanya isu yang sering terdengar bahwa Masyarakat Bali menolak Proyek LNG itu tidak benar, yang kami tidak setuju adalah tempatnya yang rencananya awalnya berjarak 500 meter. Namun, sekarang yang kami dengar sudah digeser pada jarak 3,5 kilometer, artinya sudah di tengah laut. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak,” tegasnya.

Ia mengakui, kekhawatiran awal muncul karena potensi dampak terhadap ekosistem laut, terumbu karang, mangrove, serta sektor pariwisata. Namun, setelah mendapatkan sosialisasi bahwa LNG akan menggantikan solar sebagai energi yang lebih bersih, pihaknya menilai proyek tersebut penting untuk mendukung kebutuhan energi Bali ke depan.

Proyek FSRU LNG ini direncanakan mulai dikerjakan pada 2026 dan menjadi bagian dari strategi transisi energi bersih di Pulau Dewata.

Meski demikian, polemik di tingkat masyarakat adat menunjukkan pentingnya transparansi, komunikasi publik dan kepastian dokumen perizinan lingkungan agar pembangunan FSRU LNG berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial. (red).

FSRU LNG Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster, Desa Adat Serangan, Desa Adat Intaran, Proyek FSRU LNG, Serangan, Energi Bersih Bali, KLH BPLH

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU